Jampidsus Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Orang Tersangka Baru Kasus Korupsi PT.Asbri

- 16 Februari 2021, 07:16 WIB
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri.
Tersangka Jimmy Sutopo keluar ruangan Jaksa Penyidik Gedung Bundar untuk dijebloskan ke Rutan terkait kasus korupsi Asabri. /Foto: Puspenkum Kejagung. doc/

MEDIA PAKUAN- Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Tim Penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan satu lagi tersangka. Selasa,16 Febuari 2021.

Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmi Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin, 15 Febuari 2021.

Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM, Buka link eform.bri.co.id, Batas Pencairan 18 Februari 2021

Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantor Kejaksaan Agung.

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri," ujarnya. Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com

Usai ditetapkan sebagai tersangka Jimmy langsung ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung 15 Febuari hingga 6 Maret 2021.

Baca Juga: Pendaftaran SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Ini Link dan Cek Persyaratannya Disini! Kejar Impianmu Kuliah ke PTN

Dalam kasus ini, Jimmy Sutopo diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x