MEDIA PAKUAN- Dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Tim Penyelidik Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan satu lagi tersangka. Selasa,16 Febuari 2021.
Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmi Sutopo ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan sebagai saksi pada hari Senin, 15 Febuari 2021.
Baca Juga: Segera Cairkan BLT UMKM, Buka link eform.bri.co.id, Batas Pencairan 18 Februari 2021
Hal ini diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantor Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan (status) saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka yang ke sembilan dari kasus Asabri," ujarnya. Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com
Usai ditetapkan sebagai tersangka Jimmy langsung ditahan di Rutan Klas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung 15 Febuari hingga 6 Maret 2021.
Dalam kasus ini, Jimmy Sutopo diduga bersama-sama dengan tersangka Benny Tjokrosaputro melakukan korupsi dalam mengelola keuangan dan dana investasi PT. Asabri.