Diduga Disuruh Ibunya yang Narapidana, Seorang Anak di Sulawesi Tenggara Edarkan Sabu

13 Februari 2021, 20:44 WIB
Ilustrasi /

MEDIA PAKUAN-Seorang anak di Sulawesi Tenggara diamankan kepolisian karena mengedarkan sabu-sabu.

Anak tersebut diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara pada Jumat, 12 Februari 2021 kemarin.

Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata anak tersebut mengaku mendapatkan barang haram dari sang ibu yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.

Baca Juga: Polri Bangun 50 Rumah untuk Anggotanya yang Korban Gempa di Sulbar

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan pelaku berinisial MS yang baru berumur 20 tahun.

Pelaku ditangkap pekarangan Mesjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari sekira pukul 00.15 WITA pada Jumat, 12 Februari 2021.

Eka mengatakan dari penangkapan pelaku petugas berhasil menyita 1,39 gram sabu sebagai barang bukti.

"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," ucapnya seperti dilansir dari Antara.com.

Dirinya mengatakan barang bukti ditemukan di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.

Selain itu, satu paket sabu juga ditemukan di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai pelaku serta satu saset kosong ditemukan di kantong jaket sebelah kiri.

Ia menjelaskan pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari ibunya yang berada di Lapas.

Baca Juga: Menyedihkan! Jasad Petugas UPK Badan Air DKI Jakarta Akhirnya Ditemukan, Terjatuh Saat Membersihkan Sampah

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh sabu tersebut dengan cara memesan dari orang tuanya yang masih berada di dalam Lapas Perempuan, yang ditempelkan oleh seseorang di sebuah jalan di Kota Kendari," tuturnya.

Kini tersangka beserta barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler