Buntut Panjang Kasus Korupsi Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Enam Orang Saksi

8 Februari 2021, 16:17 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /
 
MEDIA PAKUAN - Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa enam orang yang terkait kasus korupsi benih lobster.
 
 
“Seluruhnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri KKP,” kata Ali Fikri, dikutip Media Pakuan dari PMJ News, Senin, 8 februari 2021
 
Untuk itu, saksi yang akan diperiksa diantaranya.
 
Baca Juga: Jalankan Tugas dengan Baik, Polres Sukabumi Kota Berikan Penghargaan pada 30 Anggotanya
 
1. Direktur Pemasaran PT Berdikar (Persero) yang juga seorang notaris, Alvin Nugraha.
 
2. Karyawan swasta, Syamsyudin
 
3. Wiraswasta, Mohamad Hekal.
 
Baca Juga: Gagal Terus Dapat BLT UMKM 2021, Sudah Cek Masalahnya Belum?
 
4. Notaris, Lies Herminingsih.
 
5. karyawan swasta, Yusuf Agustinus.
 
6. Pimpinan BNI Cabang Cibinong, Alex Wijaya.
 
Baca Juga: Jangan Risau! Walau BSU BLT BPJS Lenyap di 2021, Masih Ada Kartu Prakerja, Menaker: 20 Triliun Sudah Siap
 
Jadi KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada 25 November 2020 lalu dalam kasus dugaan rasuah penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.
 
Dari enam orang yang diduga sebagai penerima suap diantaranya.
 
Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler