Pelajar Berhak Menerima PIP 2021 Rp1 Juta, Siswa Tidak Mampu Ini Syaratnya

7 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustarasi BLT Pelajar /Istagram Beasiswajadipns/

MEDIA PAKUAN-Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan langsung pendidikan bagi siswa sekolah dasar dan menegah kurang mampu yang dikeluarkan pemerintah melalui tiga Kementerian.

PIP dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Penerima bisa pendidikan formal, mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal, Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar.

Baca Juga: Tidak Dapat BLT UMKM, Simak Penyebabnya

Bantuan ini degelontorkan melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Besaran bantuan Indonesia Pintar yang diperoleh siswa disesuaikan dengan tingkatan atau jenjang pendidikannya.

Untuk siswa SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 per tahun, siswa SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750 per tahun, dan siswa SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 Juta per tahun.

Bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ini dicairkan secara bertahap, dapar dicaikan per semester atau dua kali dalam setahun.

Tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225 ribu per semester (Rp450 ribu per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375 ribu per semester (Rp750 ribu per tahun).

Sementara tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500 ribu per semester (Rp1 juta per tahun).

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Tenang! Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2021

Besaran bantuan tunai dan tahapan pencairan ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 Tahun 2014.

Bagi siswa yang mendapatkan bantuan PIP pasti memperoleh Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu kartu ini diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun (Anak usia sekolah SD-SMA) dari keluarga pemegang KKS sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.

Kemudian, bagi siswa tidak mampu yang belum mendapat bantuan PIP dan belum menerima KIP, dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Jika ingin mengetahui atau memastikan siswa menjadi penerima bantuan PIP atau tidak, bisa mengakses situs: https://pip.kemdikbud.go.id/home/cek_nisn.

Pada halaman website tersebut dalam mengecek penerima PIP diperlukan memasukan beberapa identitas siswa yang diperlukan.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Empat Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Caranya dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir siswa, dan nama ibu dari siswa tersebut.

Kemudian klik tombol 'Cari', bila siswa sebagai penerima bantuan PIP maka data akan muncul pada halaman tersebut.(Samsun Ramlie)

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler