Tidak Dapat BLT UMKM, Simak Penyebabnya

- 7 Februari 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan

MEDIA PAKUAN-Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM disalurkan kembali pemerintah pada 2021.

Penerima bantuan adalah para pelaku usaha mikro agar dapat bertahan di masa pandemi corona.

Pada tahun lalu, BLT UMKM terbukti membantu para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya.

Pemerintah berharap bantuan ini akan terus membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat wabah pandemi corona.

Baca Juga: NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Tenang! Masih Bisa Dapat BLT UMKM 2021

Bagi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan BLT UMKM ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendapat BLT UMKM adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Memiliki usaha mikro;
  4. Bukan ASN, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD;
  5. tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan Domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, penerima juga harus berhati-hati dengan masalah yang bisa membuat BLT UMKM gagal didapatkan.

Baca Juga: Komplotan Curanmor Digulung Polisi, Empat Pelaku Dijebloskan ke Penjara

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: kemenkopmk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah