Gagalkan Aksi Transaksi Besar, Polda Jambi Ringkus Bos Ekspor Ilegal Baby Lobster

7 Februari 2021, 12:11 WIB
BENUR lobster. /Dok. Kkp.go.id /
 

MEDIA PAKUAN - Pemodal penyelundupan ekspor benih lobster atau benur berhasil diringkus kepolisian, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
 
Tim gabungan Satgas Benur Polda Jambi menangkap pemodal atau yang disebut-sebut sebagai bos besar ekspor benih lobster ilegal yang dinyatakan buron beberapa bulan terakhir.
 
Bos besar ekspor benur ilegal ini berhasil ditangkap berdasarkan pengembangan dari kasus penyelundupan baby lobster ilegal yang berhasil digagalkan kepolisian.
 
Baca Juga: Inilah 10 Daftar Harga Monitor Terbaik di Februari 2021: LG, Samsung, HP, BenQ, dan Asus
 
Ekspor ilegal baby lobster atau benur dari Indonesia sudah seringkali terjadi, dan beberapa kali berhasil digagalkan aparat keamanan, dengan jumlah barang bukti yang fantastis.
 
Sebelumnya, Polda Jambi berhasil menggagalkan puluhan ribu benih lobster dari Lampung yang hendak dikirimkan ke Singapura.
 
Penyelundupan dengan 27 kotak berisikan 40.500 benih lobster yang diamankan kepolisian ini dikirim melalui Tanjab Timur, tepatnya di Desa Majelis Hidaya.
 
Baca Juga: Lil Nas X Pecahkan Rekor Dunia, Setelah Lagu Gangnam Style, Viral Tiktokers
 
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, penangkapan bos benur ilegal ini merupakan hasil dari pengembangan ungkap kasus pada tanggal 18 Desember 2020 lalu.
 
"Kedua pelaku berhasil ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda," ujarnya seperti dikutip dari Tribratanews pada Minggu, 7 Februari 2021.
 
Baca Juga: Bersamaan dengan Gerakan 'Jateng Di Rumah Saja', Lima Kecamatan di Semarang Terendam Banjir
 
Pelaku yang diamankan tersebut, yakni Amir Hamzah alias Boy, yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin (01/02/2021) pukul 22.00 WIB. 
 
Satu pelaku lagi yaitu Lim Kay Chuan yang berhasil ditangkap tim gabungan Satgas Benur pada Minggu (24/01/2021) lalu.
 
“Jadi mereka ini saling berkomunikasi. Satu yang punya, satu penyedia transportasi. Kedua pelaku ini dari hasil pengembangan 27 kotak yang berisi 40.500 benih lobster,” ungkapnya.***Samsun Ramlie.

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler