Nelayan Indonesia Ditangkap di Perairan Sendiri

3 Februari 2021, 18:20 WIB
KMN Inkamina-222 Indonesia diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine. /Kkp.go.id/

MEDIA PAKUAN - Sebuah Kapal Motor Nelayan (KMN) Indonesia bersama 18 orang awak kapalnya ditangkap petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Ditjen Henrikhan KKP).

KMN tersebut bernama Inkamina-222, yang tertangkap di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 714 Laut Banda pada Selasa, 2 Februari 2021.

KMN Inkamina-222 diduga melakukan penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine.

Baca Juga: Anggota DPR RI Apresiasi Pencairan Bantuan Pada Korban Terorisme

Plt Dirjen Henrikan KKP Antam Novambar mengatakan penangkapan berawal saat kapal pengawas perikanan HIU 02 yang dinakhodai Kapten Yusdi Ode melakukan operasi pengawasan rutin di perairan tersebut.

"Aparat kami memeriksa KMN. INKAMINA-222 yang ternyata tidak memiliki dokumen perikanan," katanya melalui press release KKP pada Rabu, 3 Februari 2021.

Antam menyebut, KMN Inkamina-222 yang dinakhodai oleh RJ dengan 17 orang awak kapal lainnya tidak berkutik ketika aparat Ditjen PSDKP melakukan Penghentian.

Baca Juga: Siswi SD Bikin Wali Kota Bandung Terpesona, Ini Penyebabnya

Proses hukum kasus ini akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Kendari.

"Kapal akan di ad hoc untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.

Ia menjelaskan, upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan tidak hanya kepada pencuri ikan oleh nelayan asing, tapi juga terhadap nelayan lokal penangkap ikan yang tidak sesuai ketentuan, baik tidak memiliki izin maupun melakukan penangkapan dengan alat yang tidak ramah lingkungan.

Baca Juga: Tidak Pantang Menyerah! Pencarian CVR Sriwijaya Air SJ 182 Masih Berlanjut, KNKT: Kepentingan Investigasi

Antam meminta nelayan dan pelaku usaha perikanan agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kelestarian sumber daya perikanan saat ini menjadi kita semua. Kami akan menindak tegas penangkapan ikan yang tidak dilengkapi izin maupun merusak sumber daya kelautan dan perikanan," tandasnya.

Baca Juga: Canggih! 5 HP Samsung Terbaru pada 2021, Cek Inilah Spesifikasinya

Di Bulan Januari 2021 ini KKP telah menangkap tujuh kapal ikan ilegal, yang terdiri dari empat kapal asing berbendera Malaysia dan tiga kapal Ilegal nelayan Indonesia.

Dua Kapal Indonesia yang ditangkap tidak memiliki izin penangkapan ikan, sedangkan satu kapal lainnya merupakan pelaku pengeboman ikan di Kepulauan Biak, Papua.*** (Samsun Ramlie) 

Editor: Siti Andini

Sumber: kkp.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler