Anggota DPR RI Apresiasi Pencairan Bantuan Pada Korban Terorisme

- 3 Februari 2021, 17:36 WIB
Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri
Gedung DPR RI, Jakarta Pusat / Instagram @dpr_ri /Arahkata/

MEDIA PAKUAN-Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Dwi Hartono apresiasi bantuan negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) korban terorisme.

Kompensansi untuk para ahli waris dan korban sangat penting.

Politikus PDIP Perjuangan tersebut mendorong pemerintah untuk menambah anggaran kepada LPSK.

“Ini mengingat pentingnya kompensansi tersebut untuk para ahli waris dan korban,” ujarnya.

Baca Juga: Seleksi CPNS Sebentar Lagi! Segera Siapkan 10 Dokumen Ini

Dilansir dari Antara, Bambang Dwi Hartono ungkapkan diantara 14 mitra kerja Komisi III DPR RI, LPSK peroleh anggaran paling kecil  karena para pemangku kebijakan belum mengetahui dan memahami keberadaan lembaga tersebut.

Padahal, kata bambang tugas LPSK bertambah banyak setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban

"Jadi idealnya memang harus ada anggaran tambahan agar bisa menjalankan tugas tersebut secara optimal," ucap mantan Wali Kota Surabaya dua periode itu.

Jadi secara keseluruhan korban yang telah teridentifikasi oleh BNPT sebanyak 1.000 korban, dan untuk saat ini sudah diberikan kepada 215 korban dengan total kompensasi telah diberikan sebanyak Rp3,2 miliar.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x