Terbukti! Cara Mudah Dapat Upah BLT BPJS UMKM dari Pemerintah, Penuhi Persyaratan Ini

3 Desember 2020, 15:34 WIB
HORE! Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Sudah Cair ke Bank BNI dan BRI, Ini Cara dan Tanda Lolos /Tangkapan layar youtube Andirandi Librilian/

MEDIA PAKUAN - Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer yang ingin mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sempat Berseteru Panjang dengan Maradona, Pele : Nanti Kita Bermain Bersama di Surga

Pemerintah memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat yang masuk kategori sebagai penerima dan memenuhi syarat.

Bantuan yang masih terus berlanjut salahsatunya BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah yang di khususkan untuk Karyawan,Pelaku usaha mikro keci dan Guru Honorer.

Persyaratan yang harus terpenuhi agar mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

Baca Juga: Berita Seputar BPPTKG : Sumber Tekanan Magma Gunung Merapi saat Ini Kedalaman I,3 Kilometer

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

Baca Juga: Luhut Binsar Digantikan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Pejabat Sementara Menteri KKP

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Fluktuatif Status masih Waspada, Mengeluarkan Asap Ketinggian 500 Meter

B.) BLT UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Baca Juga: Upadete Daftar Sektor Usaha yang Akan Dapat Bantuan Insentif, Subsidi Bunga dan Jaminan Kredit 2021

C.) BLT Guru Honorer

Adapun Syarat untuk mendapatkan BLT Guru Honorer ini antara lain:

1) Warga Negara Indonesia (WNI)

2) Berstatus sebagai PTK non-PNS

3) Terdaftar dan aktif dalam Dapodik atau PDDikti per 30 Juni 2020

4) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

Baca Juga: Joe Biden: Saya tidak ingin Anda Putus Asa,Tunggu Kita akan Melalui Ini

5) Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6) Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sedangkan syarat untuk kepala sekolah yang akan mengajukan sebagai penerima BSU Kemendikbud yakni:

1.) Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik per 30 Juni 2020

Baca Juga: Hits di Sinetron Ikatan Cinta, Inilah Sederet Pria yang Pernah Dekat Amanda Manopo Pemeran Andin

2.) Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020

3.) Bukan sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020

4.) Penghasilan dibawah Rp5 juta per bulan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandangani oleh penerima bantuan.

Itulah syarat- syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatakan bantuan dari pemerintah.***

sumber kemenkop,kemnaker dan kemendikbud

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler