Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Bareskrim Tangkap Ustadz Maaher di Bogor

- 3 Desember 2020, 14:49 WIB
Ustadz Maher
Ustadz Maher /Istagram/

MEDIA PAKUAN - Terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thwailibi di tangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Upadete Daftar Sektor Usaha yang Akan Dapat Bantuan Insentif, Subsidi Bunga dan Jaminan Kredit 2021

Dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan tersebut, Soni ditangkap pada Kamis 04.00 WIB, di daerah kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Deretan Kondisi Gunung Merapi di Indonesia Saat Ini Berstatus Siaga, Perlu Kita Waspadai

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersangka, berupa tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung, sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Bahkan Irjen Argo menjelaskan, usai ditangkap tersangka Soni langsung dibawa ke Kantor Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Juga akan dilakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang telah diamankan," kata Argo.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Offline BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta dengan Mudah, Dipastikan Terdaftar BPUM

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x