Jangan Salah Daftar! Inilah 4 Lembaga Pengusul dan Syarat Mendapatkan BLT UMKM

28 November 2020, 15:34 WIB
Ilustrasi layanan BRI. Cara daftar untuk mendapat bantuan melalui link penerima BPUM BLT UMKM Dapat Rp 2,4 juta login eform.bri.co.id. /BRI/

MEDIA PAKUAN - Para pelaku usha mikro kecil menengah pada saat ingin mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM pastikan persyaratan telah terpenuhi.

Banyak para pelaku usaha mikro kecil gagal mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT UMKM dikarnakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Buka-bukaan Kebiasaan Buruk Setelah Menikah

Selain itu juga, para pelaku usaha mikro kecil sebelum mendaftar pastikan tepat pendaftaran sesuai ke lembaga pengusul.

Adapun untuk mengetahui lembaga pengusul dan persyaratan yang harus terpenuhi sebagai berikut :

Adapun persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

Baca Juga: Ingin Dapat BLT BPJS? Buruan Simak dan Penuhi Permenaker No. 14 tahun 2020,Pasti Cair

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Namun, bagi penerima yang tidak memiliki buku rekening bisa datang langsung ke bank dengan membawa kartu identitas agar dibuatkan buku rekening, sehingga BLT Banpres UMKM ini bisa cair.

Pencairan bantuan ini tidak bisa diwakilkan. Penerima bantuan UMKM yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan kepada ahli waris.

Baca Juga: 2 Pilihan Sulit Manchester United, Terkena Denda Rp287 Miliar atau Informasi Bocor?

Berikut ini 4 Lembaga pengusul yang dapat membantu para pelaku UKM untuk mendapatkan BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun calon penerima yang ingin mengusulkan harus melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut :

Baca Juga: Coba Kembangi Nuklir di Iran, Pemimpin Ilmuan Tewas Dihujani Peluru Tajam

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat Tempat Tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor Telepon

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini adalah WNI, memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, dan tidak sedang menerim akredit bank.

Baca Juga: Prostitusi! Dari Akses Online Di Tanjung Priok hingga Zaman Romawi Kuno Telah Ada

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha.

Pendaftar yang memenuhi syarat dan berhak mendapatkan bantuan ini akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari bank penyalur.

Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:

Baca Juga: Merintih Perjalanan Karier dari Kecil, Inilah Sosok Kiesha Alvaro Si Tampan Berkelas

"Nsb Yth ..., pemilik rek ....., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif, hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan".

Adapun cara untuk pengecekannya nama penerima terdaftar atau tidak bisa melalui link eform.bri.co.id sebagai berikut:

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Baca Juga: Marshanda Pamer Kerutan Di Perutnya, Apa Kata Netizen?

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang diterima atau nomor eKTP terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM an. ...... dengan nomor rekening ....... Untuk verifikasi dan pencairan hubungi Kantor BRI terdekat membawa eKTP".

Sedangkan pelaku UMKM yang namanya tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi sebagai berikut:

Baca Juga: Persija Ulang Tahun, Begini Ucapan Gading Marten, Uus, Hingga Para Fan

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Para penerima BLT Banpres UMKM bisa mencairkannya di bank penyalur.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden produktif untuk usaha mikro dilanjutkan pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Inilah Syarat Utama Mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan BSU Guru Honorer yang Harus Terpenuhi!

"Kami sekarang sudah menerima data 28 juta pelaku usaha mikro, padahal alokasinya untuk 12 juta pelaku usaha mikro. Namun, kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021 kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten.

"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambahnya.***

sumber kemenkop dan instagram

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler