Inilah Syarat Utama Mendapatkan BLT BPJS, UMKM dan BSU Guru Honorer yang Harus Terpenuhi!

- 28 November 2020, 06:54 WIB
Syarat Utama BLT Banpres UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, BSU Guru Honorer
Syarat Utama BLT Banpres UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, BSU Guru Honorer /Miftakhurrohman/

MEDIA PAKUAN - Untuk mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT BPJS ketenagakerjaan, Banpres UMKM dan Subsidi Upah perlu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan yang Harus dipenuhi Karyawan,pelaku usaha mikro kecil dan Guru Honorer untuk mendapatkan Bantuan pemerintah berupa BLT BPJS,UMKM dan Subsidi Upah adalah sebagai Berikut:

A. Syarat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Gampang! Inilah Cara Melaporkan Masalah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Lima Rp1,2 Juta

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

Baca Juga: Anda Telah Daftar BSU? Buruan Cek Status Pendaftarannya sebagai Penerima BLT Guru Honorer

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Inilah Link yang Memberikan Kemudahan untuk Mengetahui Nama Penerima BLT UMKM dan Subsidi Gaji

Syarat mendapatkan BLT Banpres UMKM sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia ( WNI )

2. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Inilah Cara Mendapatkan SMS BRI Info, Sudah Terbukti Ampuh Mencairkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta

3. Bukan ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN dan

4. tidak sedang menerima akredit bank.

Sedangkan pelaku UMKM yang alamat tempat usahanya berbeda dengan di KTP masih bisa mendaftar dengan cara menyertakan surat keterangan usaha.

Baca Juga: Bermasalah saat Proses Transfer? Atasi dengan Cara Ini, Dijamin BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Cepat

B.) BLT Banpres UMKM

Persyaratan yang harus dimiliki untuk mendapatkan BLT UMKM tersebut ialah :

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Baca Juga: Berlanjut ke Tahap Tiga, BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Sudah Disalurkan ke 12 Juta Rekening Pengusaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

C.) BLT Guru Honorer

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud.go.id Kemnaker.go.id kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x