MEDIA PAKUAN - Karyawan atau pekerja yang menginginkan batuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terpenuhi persyaratannya sebagai penerima.
Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan tengah memberikan bantuan berupa BLT BPJS kepada karyawan yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.
Baca Juga: Tersedia Kembali Link eform.bri.co.id dari Bank Penyalur, Bisa Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM
Adapun persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
Baca Juga: Akankah Sergio Ramos Bertahan Di Real Madrid Atau Tidak?
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
4 Pekerja/buruh penerima upah,
5. Memiliki rekening bank yang aktif,