Ingin Dapat BLT BPJS? Buruan Simak dan Penuhi Permenaker No. 14 tahun 2020,Pasti Cair

- 28 November 2020, 15:22 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua kemungkinan cair hingga tahap enam /(Dok. Kemnaker)/

MEDIA PAKUAN - Karyawan atau pekerja yang menginginkan batuan pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terpenuhi persyaratannya sebagai penerima.

Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan tengah memberikan bantuan berupa BLT BPJS kepada karyawan yang telah terdaftar dan memenuhi syarat sebagai penerima.

Baca Juga: Tersedia Kembali Link eform.bri.co.id dari Bank Penyalur, Bisa Cek Online Penerima BLT Banpres UMKM

Adapun persyaratan yang telah ditentukan untuk dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

Baca Juga: Akankah Sergio Ramos Bertahan Di Real Madrid Atau Tidak?

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x