Polresta Bandung Tangkap Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Hamil

- 23 Oktober 2020, 16:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan /

MEDIA PAKUAN - Polresta Bandung berhasil menangkap pria berinisial S (47) yang merupakan perampok sekaligus pembunuh wanita hamil berinisial NY (34).

Tersangka juga membawa kabur perhiasan dan harta korban. Pelaku ditangkap di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Pelaku membunuh NY di kamar kontrakan korban di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Polda Riau Dalami Kasus Pemalsuan Data Pasien COVID-19 yang Meninggal

"Setelah membunuh dan merampok harta korban, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," ujarnya Kepala Polresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan.

Pelaku tersebut mengakui bahwa dirinya adalah suami sirinya NY dan saat ini telah ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Masyarakat Tertular Virus Covid-19 Terus Bertambah Seluruh Polsek Serempak Operasi Yustisi

Ia membunuh NY dalam kondisi memiliki kandungan tujuh bulan dalam perutnya sebagai hadiah dari hubungan yang mereka berdua lakukan.

Motifnya, berawal S yang emosi gara-gara korban yang merasa cemburu kepada tersangka dan enggan untuk memberikan ponselnya kepada NY.

Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Papua

Korban yang merasa curiga karena menuding S memiliki hubungan dengan perempuan lain dan akhirnya terjadi cek cok mulut berujung pembunuhan.

"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk di lehernya (korban), kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematiannya," katanya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Pengiriman Bantuan COVID-19

Setelah membunuh dan mengambil harta NY, S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.

"Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," kata dia.

Baca Juga: Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu

Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: A. Rohman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x