Oknum Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Papua

- 23 Oktober 2020, 16:00 WIB
senpi replika
senpi replika /

MEDIA PAKUAN - Petugas gabungan TNI dan Polisi menggagalkan percobaan jual-beli senjata api (senpi) ilegal di Nabire, Provinsi Papua yang melibatkan oknum anggota Brimob.

Kapolda Papua Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpaum mengetahui dan mengkonfirmasi bahwa Kasus tersebut melibatkan salah satu anggota Brimob.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," ujarnya di Jayapura, Papua, Jum'at.

Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Pengiriman Bantuan COVID-19

Paulus menyatakan, mereka masih dalam proses penyelidikan lebih dalam lagi, ada kemungkinan senjata tersebut dipakai untuk memperkuat kelompok bersenjata.

Sebenarnya, informasi mengenai jual-beli senjata api sudah lama diketahui, namun kasus tersebut baru terungkap setelah mengetahui anggota Brimob membawa dua pucuk senjata api di Nabire.

"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.

Baca Juga: Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu

Ia mengeluarkan sinyalemen senjata api itu nanti digunakan orang atau kelompok untuk menganggu kamtibmas juga menembak warga sipil dan aparat keamanan.

Kasus jual-beli senjata api itu terbongkar Kamis 21 Oktober 2020 setibanya Brigadir Polisi Kepala JH di Nabire bersama dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah