Baca Juga: Oknum Anggota Brimob Diduga Terlibat Kasus Jual Beli Senpi Ilegal di Papua
Korban yang merasa curiga karena menuding S memiliki hubungan dengan perempuan lain dan akhirnya terjadi cek cok mulut berujung pembunuhan.
"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau, kemudian ditusuk di lehernya (korban), kemudian ditekan dadanya, sehingga mengakibatkan kematiannya," katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba dengan Modus Pengiriman Bantuan COVID-19
Setelah membunuh dan mengambil harta NY, S berupaya menutup jejak dengan mengunci pintu kamar kontrakan dari dalam dan keluar melalui jendela.
"Kemudian keluar lewat jendela dan melarikan diri ke Tasikmalaya, kemudian ke daerah Jawa Tengah," kata dia.
Baca Juga: Bandar Narkoba Manfaatkan Momen Demo UU Cipta Kerja Edarkan Sabu
Polisi menjerat S dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.