"Iklan minuman keras ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasang di wilayah lain,"ujarnya.
Ia juga mengatakan satpol PP Cianjur baru melakukan penyelidikan dengan melibatkan PPNS
"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga. Bila masih membandel akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," ujarnya.***