Viral! Reklame Iklan Miras Warga Cipanas Cianjur Geram, Tak Kantongi Ijin: Kok Bisa Yah?

- 19 September 2023, 14:07 WIB
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023.
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

 

MEDIA PAKUAN - Masyarakat Cianjur dihebohkan dengan viral reklame iklan minuman keras di kawasan Jalur Puncak, Cipanas. Mereka sangat menyesalkan kotanya yang terkenal Kota Santri hadir reklame tersebut.

Padahal Kota Tauco memiliki Peraturan Daerah nol persen alkohol sejak lama. Mereka menyesalkan dengan hadirnya reklame miras lolos dari pengawasan pemerintah daerah.

Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan mengatakan iklan miras yang terpampang di reklame telah ditertibkan. Selain reklame tersebut tidak mengantongi ijin.

Baca Juga: Pasca Banjir yang Menelan 11 Ribu Jiwa, Rakyat Libya Unjuk Rasa

Miras juga dilarang di Kota Cianjur seiring telah disahkan Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Setelah di telusuri ternyata minuman keras tersebut merupakan produksi dalam negeri. sebelum ditertibkan iklan tersebut dapat di temukan di daerah Cipanas.

Kehadiran selainmembuat warga Cianjur terutama yang tinggal di wilayah Cianjur Utara kaget.Mereka sekaligus geram lolosnya iklam reklame miras tersebut

Kaget begitu lihat papan reklame kok ada iklan minuman keras. Padahal kan Cianjur ini Kota Santri," ujar Agus (30) warga Cipanas, Sabtu,16 September 2023.

Baca Juga: Info Harga dan Cara Pembelian Tiket Persita Tangerang VS Dewa United Pada Pekan ke 13 di Indomilk Arena

Dia mengaku tidak tahu persis kapan iklan tersebut dipasang. "Tahunya baru kemarin ada iklan tersebut. Tidak tahu sejak kapan terpasangnya. Yang jelas kami menyayangkan ada iklan tersebut, berharap segera ditertibkan," kata dia.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Tedi Artiawan, mengatakan pihaknya akan segera menurunkan iklan di papan reklame tersebut.

"Segera akan kami tindak, kami turunkan iklan di papan reklame tersebut," pungkasnya.

Baca Juga: UNESCO Tetapkan Kota Benteng Tua Jericho Sebagai Warisan Dunia Milik Palestina

Teddy menuturkan, untuk sementara ini pihaknya baru melakukan penyelidikan oleh PPNS dan sanksi berupa teguran.

"Penertiban dulu untuk saat ini, nanti bila masih membandel kita akan berikan surat teguran kedua dan ketiga,"katanya.

Bila masih membandel, kata dia akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan. "kami ancam pemilik reklame dengan dengan tindakan pidana ringan," katanya .***

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x