Ultimatum! Satpol PP Cianjur Ancam Tindak Tegas Pengusaha Miras Tayangkan Reklame Iklan: Pasca Viral di Medsos

- 19 September 2023, 15:41 WIB
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023.
Reklame iklan miras ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur pada Senin 18 September 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar/

MEDIA PAKUAN - Akhirnya, Reklame Iklan Minuman Keras (Miras) di Jalan Raya Puncak Cipanas, Kabupaten Cianjur diturunkan. Bahkan Satuan Polisi (Satpol) PP Kabupaten Cianjur mengultimatum agar pihak lain tidak melakukan hal serupa.

Pihaknya mengancamakan menindak tegas, tidak hanya menurunkan paksa reklame tersebut. Tapi akan menjerat Tindakan Pidana Ringan alias Tipiring.

Apalagi Kabupaten Cianjur telah memiliki Perda No 12 tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tauco.

Baca Juga: KBB Kontak Senjata dengan Personil Brimob Sulawesi Utara, Briptu Rudi Agung Azhari Gugur Tertembak

Satpol PP Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan penertiban di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cipanas, Cianjur pada Senin, 18 September 2023.

Kepala Satpol Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan mengatakan  iklan miras yang terlihat di reklame telah  ditertibkan. Selain tidak mengantongiizinnya, peredaran miras sesuai perda dilarang di Cianjur.

"Kami lakukan tindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, hanya di beberapa tempat yang memang memiliki izin," tegas Teddy.

Baca Juga: Gugur! Briptu Rudi Agung Azhari Tertembak Pasca Kontak Senjata dengan KKB di Pegunungan Bintang Papua

Meskipun di Kabupaten Cianjur peredaran miras dengan sesuai  perda nol persen alkohol. Tapi tempat-tempat tertentu seperti di hotel bintang 5 diperkenankan.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x