Akhirnya, Satpol PP Kabupaten Cianjur Tertibkan Reklame Iklan Miras, Sempat Viral Picu Warga Cipanas Geram

- 19 September 2023, 14:30 WIB
Kepala Satpol PP Cianjur, Teddy Artiawan menyayangkan pemasangan iklan miras di Cipanas.
Kepala Satpol PP Cianjur, Teddy Artiawan menyayangkan pemasangan iklan miras di Cipanas. /dok. ANTARA

 

 

MEDIA PAKUAN- Setelah sebuah reklame iklan minuman keras alias miras enjadi  viral, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur turun tangan. Mereka menertibkan iklan tersebut yag terpampang menjadi tontonan masyarakat, persisnya di Jalan Raya Cipanas Cianjur.

Penertiban yang dilakukan Senin 18 September 2023 kemarin menjadi perhatian warga dan tokoh masyarakat.

Iklan miras tersebut telah menjadi perdebatan didikalangan masyarakat. Berbagai pihak karena Kabupaten Cianjur menyesalkan dengan kehadiran reklame tersebut.

Apalagi  Kota Cianjur yang terkenal dengan  Kota Santri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Baca Juga: Viral! Reklame Iklan Miras Warga Cipanas Cianjur Geram, Tak Kantongi Ijin: Kok Bisa Yah?

Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur, Teddy Artiawan, menyatakan iklan minuman keras yang ditertibkan selain tidak memiliki izin juga melanggar Perda yang melarang peredaran minuman beralkohol.

"Kami bertindak tegas dengan menertibkan iklan tersebut, karena memang di Cianjur tidak diperbolehkan, kecuali di beberapa tempat yang memang memiliki izin," ucap Teddy.

Di Kabupaten Cianjur, peredaran minuman keras dilarang sepenuhnya berdasarkan Perda, kecuali di tempat-tempat tertentu seperti hotel bintang 5.

"Iklan minuman keras tersebut ditemukan hanya di kawasan Cipanas dan tidak berani memasangnya di wilayah lain.

Baca Juga: Papua Siaga KBB Bakar Kios dan Pasar, Anggota Satpol PP Tewas

"Oleh karena itu, Satpol PP Cianjur bertindak tegas dengan menurunkan reklame tersebut," tambahnya.

Teddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru melakukan penyelidikan oleh Petugas Penyelidik dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta memberikan sanksi berupa teguran.

"Kami telah melakukan penertiban terlebih dahulu. Selanjutnya, bila masih ada pelanggaran, kami akan memberikan surat teguran kedua dan ketiga.

Baca Juga: Pamflet Ilegal Kotori Wajah Baru Pedestrian Kota Sukabumi, Walikota : Cabut!

"Bila masih tetap membandel, maka akan diberikan sanksi tindak pidana ringan di pengadilan," ungkapnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-017139340/heboh-reklame


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x