Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.***
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.***
Editor: Popi Siti Sopiah
Sumber: Tribrata News