Aksi Nekad Pencuri Kambing Sisakan Jeroannya, Dibekuk Polisi Kota Depok

- 14 September 2023, 15:19 WIB
Polisi Bekuk Pencuri Kambing yang sisakan Jeroan di Depok
Polisi Bekuk Pencuri Kambing yang sisakan Jeroan di Depok // ilustrasi/

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah