MEDIA PAKUAN - EG (27) warga Cijambe Desa Tanjungsari Kecamatan Jampangtengah Sukabumi ditangkap personil unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota.
Pelaku pencurian suku cadang pabrik Semen Jawa di kawasan Electrical Engenering RAW MILL dan KILN PT. Semen Jawa, Jalan Pelabuhan II KM. 11, Kampung Talagasari RT. 04/06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Sukabumi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Maroko untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Marrakech hingga Atlas Mountains
Upaya represif tersebut dilakukan usai unit Reskrim Polsek Gunungguruh mengungkap peristiwa pencurian dengan pemberatan.
Tersangka terindikasi mencuri puluhan meter kabel grounding milik PT. Semen Jawa yang terjadi pada awal April 2023.
" Kami berhasil mengungkap dan menangkap EG, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan kabel grounding milik PT. Semen Jawa. Dia melakukan serangkaian pencurian April lalu," kata Kapolsek Gunungguruh, Iptu Iman Suyaman.
Baca Juga: 7 Fakta Unik Islandia yang Jarang Diketahui, Negara di Dunia yang Bebas dari Gigitan Nyamuk?