Di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan Sholat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.
Baca Juga: Rizki dan Ridho 2R Didoakan Netizen Usai Unggah Ini di Instagram
Demikian agar Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.***