MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara di tempat ibadah, malam takbiran, dan shalat Idul Adha tahun 2021 masehi atau 1442 Hijiriah.
Dalam surat edaranya sebagai berikut: Surat Edaran No: 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 20@21 M/1442 H.
Peniadaan sementara ini untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, pelaksanaan shalat Idul Adha dan malam takbir dilakukan di tempat masing-masing atau di Rumah.
Dalam surat edaran yang di keluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini.
Berdarsarkan Lima kreteria yakni sebagai berikut :
a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Baca Juga: Katie Hopkins Menuai Kecaman Keras Setelah Bercanda Tentang Karantina di Sosmed
b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Jerman, Korban Tewas 156 Orang
Untuk pelaksanaan penyelenggaraan malam takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Pelabuhan Durban Tercemar Bahan Kimia, Warga Dilarang ke Pantai
Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing.
2. Sholat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H
Di masjid atau mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, ditiadakan di seluruh Jawa Barat.
Masyarakat melakukan Sholat Hari Raya Idul Adha di rumah/tempat kediaman masing-masing.
Baca Juga: Rizki dan Ridho 2R Didoakan Netizen Usai Unggah Ini di Instagram
Demikian agar Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.***