Gubernur Jawa Barat Larang Sementara Sholat Idul Adha, Ridwan Kamil: Kasus Pasien Covid-19 Bertambah

- 18 Juli 2021, 19:11 WIB
Seiring wabah covid-19 di Jawa Barat bertambah, Gubenrur Jawa Barat Ridwan Kamil larang sementara shalat Idul Adha
Seiring wabah covid-19 di Jawa Barat bertambah, Gubenrur Jawa Barat Ridwan Kamil larang sementara shalat Idul Adha /Biro Adpim Jabar/Yogi/

MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara di tempat ibadah, malam takbiran, dan shalat Idul Adha tahun 2021 masehi atau 1442 Hijiriah.

Dalam surat edaranya sebagai berikut: Surat Edaran No: 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 20@21 M/1442 H.

Peniadaan sementara ini untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, pelaksanaan shalat Idul Adha dan malam takbir dilakukan di tempat masing-masing atau di Rumah.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Shalat dan Takbiran Idul Adha

Dalam surat edaran yang di keluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini.

Berdarsarkan Lima kreteria yakni sebagai berikut :

a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.

Baca Juga: Katie Hopkins Menuai Kecaman Keras Setelah Bercanda Tentang Karantina di Sosmed

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x