MEDIA PAKUAN - Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran peniadaan sementara di tempat ibadah, malam takbiran, dan shalat Idul Adha tahun 2021 masehi atau 1442 Hijiriah.
Dalam surat edaranya sebagai berikut: Surat Edaran No: 117/KB.03.03.04/Hukham 70/KS.01.01/Satpol PP Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 20@21 M/1442 H.
Peniadaan sementara ini untuk seluruh masyarakat Jawa Barat, pelaksanaan shalat Idul Adha dan malam takbir dilakukan di tempat masing-masing atau di Rumah.
Dalam surat edaran yang di keluarkan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Dengan mempertimbangkan masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa Barat saat ini.
Berdarsarkan Lima kreteria yakni sebagai berikut :
a. tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional.
Baca Juga: Katie Hopkins Menuai Kecaman Keras Setelah Bercanda Tentang Karantina di Sosmed