Gubernur Jawa Barat Larang Sementara Sholat Idul Adha, Ridwan Kamil: Kasus Pasien Covid-19 Bertambah

- 18 Juli 2021, 19:11 WIB
Seiring wabah covid-19 di Jawa Barat bertambah, Gubenrur Jawa Barat Ridwan Kamil larang sementara shalat Idul Adha
Seiring wabah covid-19 di Jawa Barat bertambah, Gubenrur Jawa Barat Ridwan Kamil larang sementara shalat Idul Adha /Biro Adpim Jabar/Yogi/

b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.

d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).

e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).

Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Jerman, Korban Tewas 156 Orang

Untuk pelaksanaan penyelenggaraan malam takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.

Baca Juga: Pelabuhan Durban Tercemar Bahan Kimia, Warga Dilarang ke Pantai

Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing.

2. Sholat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x