b. tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.
c. tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional.
d. tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk
Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen).
e. proporsi tes positif (positivity rate) di atas 5% (lima persen).
Baca Juga: Banjir Bandang Melanda Jerman, Korban Tewas 156 Orang
Untuk pelaksanaan penyelenggaraan malam takbiran dan Sholat Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Malam Takbiran
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan
arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, DITIADAKAN di seluruh Jawa Barat.
Baca Juga: Pelabuhan Durban Tercemar Bahan Kimia, Warga Dilarang ke Pantai
Masyarakat melakukan takbiran di rumah atau tempat kediaman masing-masing.
2. Sholat Hari Raya Idul Adha
Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha Tahun 2021 M/1442 H