Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Tandatangani Surat Edaran Berisikan Larangan Sholat dan Takbiran Idul Adha

- 18 Juli 2021, 17:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran berisikan larangan warga untuk melaksanakan shalat idul adha dan takbiran /Dok. Humas Jabar

MEDIA PAKUAN - Sama dengan daerah lain di indonesia. Pemerintah Jawa Barat pun lakukan larangan untuk menggelar sholat idul adha di mesjid atau pun di lapangan. 

Dengan masih naik nya angka penularan Covid-19 di Jawa Barat, maka pemerintah mengeluarkan surat larangan untuk melakukan sholat idul adha dan takbiran di mesjid. 

Keputusan tersebut di ambil berdasarkan keputusan dari berbagai institusi lembaga pemerintah. 

Baca Juga: Jadwal Sepak Bola Putra Olimpiade Tokyo 2020, Berikut Tanggal dan Waktu Permainannya

1. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

2. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah

dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021, Tentang

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x