Sebar Ujaran Kebencian dan Fitnah terhadap NU, Gus Nur Diciduk Bareskrim Polri

- 24 Oktober 2020, 13:31 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. (YouTube/ Refly Harun)
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. (YouTube/ Refly Harun) /

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di sebuah rumah wilayah Pakis, Malang, Jawa Timur.

Penangakapan tersebut akibat ulahnya yang diduga telah mengahasut dan menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah terutama kepada Nahdatul Ulama (NU)

Baca Juga: Belasan Anggota Geng Motor Bogor Viral Masih Diburu Polisi

"Benar, Gus Nur ditangkap," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Sabtu 24/ Okotober 2020.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah pada dini hari tadi.

Penangkapan orang kontroversial tersebut, akibat ulahnya yang menyebar informasi menimbulkan rasa kebencian, berdasarkan atas SARA hingga penghinaan terhadap NU yang diunggahnya dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Baca Juga: Aksi Jahatnya Viral Tujuh Anggota Geng Motor di Bogor Diciduk Polisi

Sementara, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad pun baik langkah Bareskrim Polri tersebut.

"Kami Memberi dukungan penuh kepada Polri yang telah menangkap Gus Nur karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU," ungkapnya. 

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x