MEDIA PAKUAN - Akan ada peraturan dari pemerintah terkait pelaksanan Vaksinasi Covid-19 secara gotong royong.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN)
Diutip dari Antara News, "Terkait vaksin gotong royong, Menkes (Menteri Kesehatan) akan membuat Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan)," katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Terkini! Daftar Harga HP Xiaomi Periode Februari 2021, Dimulai Redmi K30 hingga Mi 10 Pro
Mengenai peraturan tersebut salah satunya ialah terkait dengan pengujian memasukkan rapid (test) antigen, sehingga ini dapat digunakan untuk penapisan.
Vaksinasi gotong royong ini meliputi layanan vaksinasi covid-19 yang diberikan secara gratis oleh perusahaan untuk karyawan.
Adanya pelaksanaan vaksinasi covid-19 secara gotong royong, ini akan lebih efektif dalam mewujudkan kekebalan kelompok masyarakat terhadap virus.
Baca Juga: Jaringan Narkotika Merajalela, Kapolda Metro Jaya Gencar Buru Pengedar