Bareskrim Polri Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

- 23 Oktober 2020, 17:33 WIB
Viral iklan jadul kontes jin, publik pertanyakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Viral iklan jadul kontes jin, publik pertanyakan kebakaran gedung Kejaksaan Agung. //Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta @humasjakfire

MEDIA PAKUAN - Bareskrim Polri tetapkan delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu, mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

"Delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana akibat kelalainnya sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung" kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Baca Juga: Warga Sorong Serbu Kantor Diskop UMKM Berebut Daftar Penerima BLT UMKM

Adapun pasal 188 berisi Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Polresta Bandung Tangkap Perampok Sekaligus Pembunuh Wanita Hamil

jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Lanjut Argo, sejumlah ahli terkait kebakaran juga dihadirkan, antara lain ahli kebakaran Universitas Indonesia (UI), ITB, Kementerin PUPR dan ahli Kesehatan dimintai keterangan.

Baca Juga: Pemkot Depok Siapkan Faskes untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

"Tentunya ahli menyatakan lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan itu," jelasnya.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x