Awas Hati-Hati! Gara-Gara Posting Di Instagram GAG Warga Sumedang Ditangkap Polisi

24 April 2021, 15:48 WIB
GAG warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan diperiksa jajaran Satreskrim Polres Sumedang, Jumat, 23 April 2021. GAG diperiksa terkait postingan di medsos yang diduga menyudutkan pihak kepolisian.* /DOK Polres Sumedang/ /

MEDIA PAKUAN - Dijaman sekarang kita dimudahkan bertukar informasi, mengakses gambar atau video, hingga pengetahuan baru tanpa celah.

Beberapa media sosial yang kita gunakan karena kemudahannya adalah Instagram, Twitter, YouTube, Facebook, WhatsApp, dan lain-lain.

Namun, kita harus pandai-pandai mengunakan media sosial, baru-baru ini rame di media sosial seorang pemuda berinisial GAG(22) warga Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: KEBIASAAN TIDUR VICKY! Menjadi Sorotan Netizen: Mudah-mudahan Kalina Menua Bersama Suaminya

GAG diketahui lulusan Fakultas Sastra universitas di Bandung. Ia menuliskan dengan caption " Yahh dijagain beruk lagi".Tak hanya itu, postingan tersebut juga dilengkapi emoticon mobil polisi.

Dalam postingannya yang lain GAG juga diduga menghina polisi dengan sebutan salah satu Monyet.

Melansir dari Kabarpriangan, Polres Kota Sumedang membenarkan pihaknya telah mengamankan GAG.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, GAG telah menjalani menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sumedang.

Baca Juga: Jadwal Imsak Kota dan Kabupaten Sukabumi, Berikut Doa Ramadhan ke-13 sampai Ke-14

Eko menuturkan dari hasil pemeriksaan sementara, GAG mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah yang akan melakukan penyekatan pemudik.

Menurutnya, postingan GAG merupakan bagian dari rasa kekecewaan masyarakat yang pihaknya pahami, bahwa kebijakan larangan ini tidak nyaman bagi masyarakat.

"Kami sudah melakukan proses penyelidikan terhadap terperiksa GAG. Intinya kecewa terhadap penyekatan, karena GAG menilai masyarakat Indonesia terkenal dengan jiwa silaturahminya yang tinggi," katanya.

Dikatan Eko, bahwa seharusnya kekecewaan itu tidak untuk diposting dimedia sosial dan dibaca masyarakat luas.

Baca Juga: Dul Jaelani Menyesali Menerima Tawaran Main Film 'Dear Imanku' Inilah Ungkap Polosnya

Baca Juga: Vokalis Boomerang Hubert Henry Limahelu Meninggal Dunia Dibanjiri Komentar Belasungkawa

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami pemeriksaan, untuk bisa mengetahui sebab dan ancaman pidananya. Sehingga akan diketahui pasal mana yang akan diterapkan dari postingan tersebut.

"Adapun yang kami persangkakan kemungkinan adalah Undang-Undang ITE. Apakah itu terpenuhi atau tidak akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Eko

Menurut eko, perbuatan pelaku ini kontraproduktif dengan apa yang dilakukan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Sehingga dugaan penghinaan itu tidak spesifik ditujukan terhadap aparat kepolisian.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler