Soal Keputusan Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Komite HAM PBB Khawatir MK Dipengaruhi Peguasa

- 30 Maret 2024, 09:58 WIB
Soal Keputusan Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Komite HAM PBB Khawatir MK Dipengaruhi Peguasa
Soal Keputusan Loloskan Gibran jadi Cawapres Prabowo, Komite HAM PBB Khawatir MK Dipengaruhi Peguasa /Dok: Antara/

MEDIA PAKUAN - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024 pada Rabu, 27 Maret 2024.

Sengketa pilpres 2024 menjadi perbincangan publik hingga ke Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)atau CCPR.

CCPR mengungkap khawatiran terkait Pemilu 2024 yang diduga adanya pengaruh cawe-cawe dan ketidak netralan Presiden Indonesia.

Bahkan HAM PBB mempublikasikan adanya temuan berisi keprihatinan terhadap sejumlah negara dalam mengimplentasikan Konvensi internasional tentang Hak-Hak Sipil dalam berpolitik termasuk Indonesia.

Baca Juga: Sidang MK Hotman Paris: Ngoceh Sana-sini, Bansos Itu Sah!, Begini Reaksi Elegan Tim AMIN

Tidak hanya itu, PBB juga menyoroti keputusan Mahkamah konstitusi (MK) yang menurunkan batas usia minimun calon presiden dan wakil presiden dan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Komite juga merasa terganggu dengan pelecehan, intimidasi, dan penahanan sewenang-wenang terhadap tokoh oposisi," bunyi laporan Komite HAM PBB, Kamis (28/3) yang dikutip dari website resmi mereka ohchr.org.

Oleh karena itu, PBB mendesak Indonesia menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilihan (KPU), dan merevisi ketentuan hukum.

Baca Juga: Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03, Haibuan: MK Cacat Formil

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x