Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03, Haibuan: MK Cacat Formil

- 26 Maret 2024, 11:09 WIB
Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03 Haibuan: MK Cacat Formil
Yusril CS Berjuang Mati-matian Jegal Gugatan Kubu 01 dan 03 Haibuan: MK Cacat Formil /

MEDIA PAKUAN - Pasca kubu paslon capres - cawapres nomor urut 01 dan 03 mengugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua Tim Pembela pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, meyakini gugatan sengketa Pemilu Presiden yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Manurut Otto Hasibuan kubu pasangan nomou urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin iskandar dan 03 , Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, cacat formil.

"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 tersebut adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga, karena tidak memenuhi syarat formil maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak akan dapat diterima," kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Baca Juga: Penyidik Jadwalkan Yusril Ihza Terkait Saksi Kasus Firli Bahuri

Otto menjelaskan, dalil-dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies dan Ganjar lebih banyak menyinggung pelanggaran-pelanggaran dalam proses pemilu.

Padahal, ranah pelanggaran pemilu itu diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Sementara, di MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x