Berbeda Afsel, Indonesia Gugat Israel Terkait Ilegal Tinggal di Palestina, Retno Marsudi: Pendukung Setia

- 20 Januari 2024, 17:20 WIB
Menham Prabowo Subianto melepas Satgas Kemanusiaan ke Palestina
Menham Prabowo Subianto melepas Satgas Kemanusiaan ke Palestina /Karawangpost/Foto/Kemhan-RI
 
MEDIA PAKUAN - Indonesia memperlihatkan taringnya. Kini akan menentang Israel penjajah dalam sidang ICJ.
 
Namun berbeda dengan gugatan Afrika, Indonesia menggugat Israel dengan gugatan ilegalnya Israel tinggal di tanah Palestina.

Menlu RI Retno Marsudi menegaskan Israel penjajah tidak mempunyai hak atas tanah Palestina.
 
Bahkan tidak bisa menghapus hak kemerdekaan rakyat Palestina, pasalnya Israel telah menjajah palestina selama kurang lebih 70 tahun.

Selama itu pula  Israel membuat Palestina tidak bebas menyatakan kemerdekaan negaranya.
 
Baca Juga: Gencar Konsolidasi, PNGR Optimistis Anies-Muhaimin Raih Minimal 40 Persen Suara di Jawa Tengah

Sebagai pendukung setia Palestina, Indonesia sedang mempersiapkan argumen hukum untuk menunjukkan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel.

Menlu Retno menekankan keadilan harus ditegakkan, tindakan ilegal Israel perlu diungkap lewat opini komprehensif.
 
Termasuk aneksasi wilayah Palestina, permukiman di Tepi Barat, dan perubahan status Yerusalem.

Sidang ICj akan dilanjutkan bulan februari mendatang, sebelumnya Indonesia tidak bisa ikut terlibat dengan sidang ICJ gugatan Afrika Selatan.
 
Sebab NKRI bukan negara yang tergabung dalam Konvensi Genosida.
 
Baca Juga: Link Live Streaming Giga FC VS Pendekar United pada Liga Futsal Profesional :Saksikan Sekarang

Namun, Indonesia mendukung penuh tindakan Afrika selatan terkait gugatan genosida yang dilakukan oleh Israel penjajah.

Untuk mendukung gugatan ini, Kemenlu RI telah membentuk tim ahl, demi mewujudkan komitmen bangsa mengupayakan segera negara Palestina merdeka.

Kasus kedua ini bertujuan untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kebijakan dan praktiknya di wilayah pendudukan Palestina.

Sebelumnya, dalam sidang ICJ pertama, Benjamin Netanyahu menentang dan akan mengabaikan perintah ICJ.
 
Baca Juga: Memanas Iklan Videotron Anies Baswedan, Yusuf Kalla: Ada Ijin Kok! Tidak Boleh Saling Ganggu

"Tidak ada satu orang pun yang akan menghentikan kami, baik (Pengadilan Internasional di) Den Haag, poros penjahat, atau siapa saja pihak lainnya,” kata Netanyahu, dalam orasi yang ditayangkan di televisi sana, pada Sabtu malam, 13 Januari 2024.

Pihak lainnya' yang dikatakan Netanyahu merujuk kepada Iran dan milisi sekutu, yang terpantau ikut nimbrung dalam perang melawan Amerika Serikat (AS) yang merupakan kawan setia Israel Penjajah

Perdana Menteri Israel penjajah, Benjamin Netanyahu tegaskan desakan internasional termasuk di dalamnya ICJ tak akan menghentikan langkahnya untuk melakukan pembantaian di Jalur Gaza.

"Kami akan melanjutkan perang di Jalur Gaza sampai kami mencapai semua tujuan kami," ucapnya.
 
Baca Juga: Pamerkan Harta, Ustadz Solmed Menuai Komentar UAH: Pasca Polemik Ayat Al-Qur'an Benarkan Pamer Harta

Sebelumnya, Israel penjajah pun  di laporkan ke International Court of Justice (ICJ) alias Mahkamah Internasional oleh Afrika Selatan atas dugaan aksi genosida atau pembersihan etnis palestina di Gaza.***


 


 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x