MEDIA PAKUAN - Buronan asal Jepang Mitsuhiro Taniguchi diciduk di Lampung Tengah usai kabur sejak tahun 2020.
Mitsuhiro Taniguchi ditangkap petugas imigrasi setelah terungkap telah melakukan penipuan dan bantuan sosial Covid-19 di Jepang.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan terhadap Mitsuhiro Taniguchi dan akan ditindaklanjuti dengan pihak terkait.
Baca Juga: Menjelang Bergulirnya Piala Presiden 2022, PSSI Himbau para Penonton Membeli Tiket Secara Online
"Subjek Mitsuhiro Taniguchi sudah diamankan pihak imigrasi setelah pihak Jepang mencabut paspornya," dikutip dari PMJ News, Rabu 8 Juni 2022.
Buronan asal Jepang itu sebelumnya dikejar kejar oleh Polsek Kalijero yang dibantu Polres Lampung Tengah hingga akhirnya tak berkutik.
Irjen Pol Dedi mengungkapkan proses hukum terhadap Mitsuhiro Taniguchi akan dilakukan sesuai apa yang menjadi pihak keimigrasian.
"Untuk selanjutnya diserahkan ke Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dengan Undang-Undang Keimigrasian," ucapnya.
Sebelumnya polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana bantuan subsidi untuk pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka yakni Rie Taniguchi, Daiki, dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan.
Baca Juga: Kolonel Priyanto Disanksi Hukuman Seumur Hidup, Imbas Jadi Otak Buang Jasad Sejoli di Nagreg
Diduga, Mitsuhiro meminta tiga orang itu untuk memalsukan permohonan dengan modus mengajukan pengembalian pajak atas nama yang sudah terdaftar di kantor pajak.
Kepolisian Jepang meyakini bahwa Mitsuhiro Taniguchi telah melarikan diri ke Indonesia sejak tahun 2020.
Departemen Kepolisian Metropolitan di Jepang juga meyakini Mitsuhiro Taniguchi serta kelompoknya telah melakukan penipuan sekitar 960 juta yen atau sekitar Rp104 miliar.
Mereka melakukan penipuan dengan cara membuat ratusan aplikasi subsidi palsu.***