MEDIA PAKUAN - Jerman baru-baru ini menggugat Italia ke pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena terlibat dalam perselihan lama atas kompensasi Nazi.
Gugatan tersebut diajukan Jerman ke Mahkamah Internasional ICJ (International Court Of Justice) dan ICJ mempublikasikannya pada Jumat, 29 April.
Permasalahan tersebut terjadi, karena Italia mengklaim perizinan kepada korban kejahatan perang Nazi untuk selalu menerima kompensasi dari Jerman.
Baca Juga: Jadwal Program Acara RCTI di Akhir Ramadhan pada Hari Ini, Minggu 1 Mei 2022: Preman Pensiun dan Doraemon
Sebelumnya Mahkamah Internasional ICJ pada tahun 2012 telah memberi keputusan bahwa hal tersebut bersifat ilegal.
Ketika korban kejahatan perang Nazi diberikan kompensasi, maka Italia "telah melanggar, dan terus melanggar, kewajibannya untuk menghormati kekebalan kedaulatan Jerman".
Jerman beranggapan bahwa Italia harus "mengambil langkah-langkah (yang) efektif" untuk mencegah "pelanggaran" yang terjadi serupa di masa depan.
Baca Juga: Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru, Minimal Berumur 16 sampai 21 Tahun Saja
Hal tersebut membuat Italia mendapatkan jaminan yang relavan dari Jerman atas korban kejahatan perang yang dilakukan Nazi kepada rakyatnya.
Ibukota Jerman, Berlin mengatakan bahwa keputusan ICJ yang diambil pada 2012 lalu telah terdapat 25 lebih pengajuan baru, yang diajukan Italia kepada Jerman.
Bahkan dalam memberikan kompensasi terhadap korban kejahatan perang Nazi, sekitar empat properti negara Jerman telah disita Italia, termasuk bangunan yang menampung Institut Arkeologi Jerman dan Institut Goethe.
Baca Juga: Pendaftaran Taruna dan Taruni TNI AU 2022, Ketahuilah Link Pendaftaran Online dan Cara Daftarnya
Bahkan desas-desus kabar yang beredar, Italia akan menempatkan salah satu properti Jerman yang disita untuk dilelang di tempat umum.
"Dalam situasi tersebut, dan sebagaimana dirinci lebih lanjut di bawah, Jerman sekarang dipaksa untuk mencari tindakan sementara dari Pengadilan untuk melindungi hak-haknya dari bahaya yang tidak dapat diperbaiki" menurut Jerman.
Baca Juga: Daftar Harga Hp Xiaomi Mei 2022 Terbaru: Redmi Note 10 5G, Poco X3 GT, M3 Pro
Perselisihan Jerman dan Italia mengenai kompensasi kepada korban kejahatan perang Nazi telah dimulai dari 2008, yang saat itu pengadilan Italia meminta Berlin untuk membayar 1 juta euro kepada sembilan keluarga yang menjadi korban Nazi.
Sejak kejadian di masa lampau terjadi akibat kekalahan rezim Nazi, Jerman mengatakan telah mengeluarkan miliaran euro untuk negara-negara yang menjadi korban kejahatan Nazi, dan tertulis dalam perjanjian perdamaian dan reparasi.
Pihak ICJ masih saat ini belum buka suara mengenai langkahnya dalam mengusut tuntas perselihan Jerman dan Italia.***