Selandia Baru Larang Keras Terapi Konversi LGBT, UU Baru Diperkenalkan

- 30 Juli 2021, 14:33 WIB
Selandia Baru rancang RUU yang mengusulkan hukuman lima tahun penjara untuk praktek terapi konversi LGBTQ.
Selandia Baru rancang RUU yang mengusulkan hukuman lima tahun penjara untuk praktek terapi konversi LGBTQ. /Reuters/Sarah Meyssonnier

RUU tersebut tidak membahas ekspresi umum keyakinan atau prinsip agama tentang seksualitas dan gender, kata Pemerintah.

Diberbagai negara seperti Kanada, Inggris dan Australia, terapi konversi telah dilarang keras.

Amerika Serikat tidak memiliki larangan federal pada terapi konversi, namun beberapa daerah di AS seperti, California, Colorado, New York, Washington dan Utah, melarang praktik tersebut sampai tingkat tertentu.

Baca Juga: Pesinetron Imel Putri Alami Musibah Bertubi-tubi, Berjuang Sendiri Mengundang Simpati Netizen

American Medical Association mengutuk praktik itu sebagai "berbahaya dan tidak efektif".

Dalam praktek mengubah orientasi seksual atau identitas gender seseorang, terapi konversi tersebut mencakup terapi bicara, hipnosis, sengatan listrik, dan puasa.

Dalam kasus ekstrim, pengusiran setan dan "perkosaan korektif" untuk lesbian.

Semerntara itu, menghapus terapi konversi merupakan salah satu janji dari kampanye Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern ketika dia terpilih untuk masa jabatan kedua pada tahun lalu.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah