Polri Pastikan Menjatuhi Sanksi Berat kepada Anggotanya yang Bergabung LGBT

- 22 Oktober 2020, 13:38 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /PIXABAY/Geralt

MEDIA PAKUAN - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan akan menjatuhi sanksi berat jika ada anggotanya yang bergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Menurut Awi, sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 terkait Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf C menjelaskan setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, agama, nilai-nilai kearifan lokal dan hukum.

Baca Juga: Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional ke Fak-Fak

"Jadi, kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri akan tindak tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar, tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," ujarnya.

Akan tetapi, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai adanya anggota Polri yang tergabung dalam LGBT.

Baca Juga: BNN Musnahkan 301 Kilogram Ganja di Banten

Sebelumnya, isu adanya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan mengatakan mengetahui informasi fenomena LGBT ini dari diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI 12 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: A. Rohman

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah