LGBT di Polri. Brigadir Jenderal EP Disanksi Tak Diberi Jabatan Hingga Pensiun

- 22 Oktober 2020, 08:58 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono /ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.


MEDIA PAKUAN - Seorang perwira polisi berpangkat Brigjen yang diduga terlibat dalam kelompok LGBT, berinisial EP dijatuhi sanksi tidak diberi jabatan hingga pensiun.

Brigjen EP juga disanksi pemindahan ke jabatan yang lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu jenderal bintang satu tersebut wajib menjalani pembinaan kembali terhadap mental, kejiwaan dan agamanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol, Awi Setiyono menyatakan saksi tegas terhadap Brigjen EP ini sudah dijatuhi sejak awal tahun lalu.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Setahun Jokowi A Minus . Fadli Zon : Rakyat dan Negara Pikul Beban Berat

"Ini kasus sudah lama Januari lalu dan tentunya ini menjadi evaluasi terhadap kejadian-kejadian terkait isu LGBT di tubuh Polri," kata Awi dikutip dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Keterangan menyebutkan EP menjalani sidang komisi kode etik profesi Polri pada tanggal 31 Januari 2020.

Dalam persidangan tersebut, diputuskan prilaku EP masuk dalam kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan dinyatakan sbg perbuatan tercela.

Baca Juga: Hari Santri 2020. Fachrul Razi Bahas Resolusi Jihad Hingga Pesantren Rentan Covid 19

Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri sebagaimana Pasal 11 huruf c, dikatakan bahwa setiap anggota Polri wajib mentaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

Brigjen Awi Setiyono menerangkan isu adanya kelompok LGBT di dalam TNI-Polri, awalnya dikemukakan oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan.

Burhan menyatakan bahwa informasi fenomena LGBT ini diketahuinya berdasarkan diskusi di Mabes TNI Angkatan Darat.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah