Selandia Baru Larang Keras Terapi Konversi LGBT, UU Baru Diperkenalkan

- 30 Juli 2021, 14:33 WIB
Selandia Baru rancang RUU yang mengusulkan hukuman lima tahun penjara untuk praktek terapi konversi LGBTQ.
Selandia Baru rancang RUU yang mengusulkan hukuman lima tahun penjara untuk praktek terapi konversi LGBTQ. /Reuters/Sarah Meyssonnier

MEDIA PAKUAN - Selandia Baru memberitahukan undang-undang yang mengusulkan hukuman lima tahun penjara begi mereka yang melakukan terapi konversi LGBT, Jumat, 30 Juli 2021.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mengakhiri terapi konversi LGBT.

Praktek terapi konversi LGBT meliputi, mengubah orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang.

Baca Juga: Gempa M 2,6 Kejutkan Warga Sukabumi Saat Jumatan, Getaran Terasa Hingga ke Bogor

"Praktek konversi tidak memiliki tempat di Selandia Baru modern. Mereka didasarkan pada keyakinan yang salah bahwa orientasi seksual, identitas gender, atau ekspresi gender seseorang telah rusak dan perlu diperbaiki," kata Menteri Kehakiman Kris Faafoi.

"Profesional kesehatan, pemuka agama, dan pembela hak asasi manusia di sini dan di luar negeri telah berbicara menentang praktik-praktik ini sebagai tindakan yang berbahaya dan berpotensi melanggengkan prasangka, diskriminasi, dan pelecehan terhadap anggota komunitas pelangi," lanjut Faamoi.

Sementara itu, meninjua RUU baru yang diusulkan, barang siapa yang melakukan praktek konversi pada orang dibawah 18 tahun, atau pada seseorang dengan kapasitas pengambilan keputusan yang terganggu, akan dijatuhkan hukuman hingga 3 tahun penjara.

Baca Juga: Nissa Sabyan Belum Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Netizen Beri Saran untuk Keluar dari Sabyan Gambus

Selain itu, prektek Konversi yang menyebabkan kerugian serius akan dikenakan hukuman hingga 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x