DPR AS Loloskan RUU, Muslim Akan Bebas Lakukan Perjalanan Tanpa Harus Dilarang Presiden Amerika Serikat

- 22 April 2021, 17:40 WIB
ilustrasi/ DPR AS Loloskan RUU, Muslim Akan Bebas Lakukan Perjalanan Tanpa Harus Dilarang Presiden Amerika Serikat
ilustrasi/ DPR AS Loloskan RUU, Muslim Akan Bebas Lakukan Perjalanan Tanpa Harus Dilarang Presiden Amerika Serikat /pikabay


 

MEDIA PAKUAN - Presiden Amerika Serikat (AS) tidak lagi bisa melakukan diskriminasi, yaitu melarang muslim untuk melakukan perjalanan ke AS.

Hal tersebut karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan membatasi kemampuan setiap presiden AS untuk memberlakukan larangan perjalanan atas dasar agama.

Dikutip Media Pakuan dari Aljazeera, UU tersebut dengan dijuluki sebagai  NO BAN Act ( Jangan dilarang ) aturan ini muncul pasca larangan yang dikeluarkan mantan presiden Donald Trump terhadap mayoritas muslim untuk perjalanan dari beberapa negara ke AS.

"Larangan terhadap Muslim ini memisahkan keluarga, membuat banyak nyawa terkatung-katung selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika, dan masyarakat tertentu sebagai ancaman," kata Madihha Ahussain, penasihat kelompok hak sipil AS Muslim Advocates.

Baca Juga: Militer Myanmar Bikin Ulah! Utusan PBB: Tindakan Kekerasan Membuat 250 Ribu Pengunjuk Rasa Mengungsi

Baca Juga: BLT UMKM Cair Via BRI? Cek Penerima di eform.bri.co.id

Sambung "Kami harus memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat memberlakukan larangan diskriminatif seperti ini lagi. Dengan disahkannya NO BAN Act di DPR, kami mengambil langkah besar untuk memastikan mereka tidak akan melakukannya," ungkap Madihha Ahussain.

Trump mengeluarkan larangan itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, pengajuannya ditolak dua kali oleh pengadilan AS, kemudian disusun kembali dengan dalih tindakan keamanan Nasional, akhirnya larangan itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.

Sebelumnya larangan itu awalnya diterapkan pada beberapa negara yang akan melakukan perjalanan ke AS seperti Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela. Pada tahun 2020, Trump memperluasnya  ke Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.

Baca Juga: Update! Token Listrik Gratis 100% April 2021 Berubah Menjadi Diskon, Inilah Mekanismenya

Baca Juga: Inilah Spesifikasi 7 Smartphone OPPO yang Memiliki Kualitas Kamera Terbaik

Namun hal itu mendapat kritikan dan dianggap sebagai diskriminatif  dan menghukum.

Pasalnya hal tersebut karena aturan yang dibuat dapat berdampak langsung dan luas bagi Muslim AS dan keluarga mereka, pengungsi, dan orang lainnya yang terdampak di negara ketiga.

Larangan ini juga memisahkan keluarga, menolak akses seseorang ke perawatan kesehatan, dan menghalangi teman dan kerabat menghadiri acara pernikahan, pemakaman, dan wisuda.

Presiden Joe Biden lantas membatalkan larangan perjalanan Trump tersebut melalui perintah eksekutif pada 20 Januari, hari pertamanya menjabat.

"NO BAN Act akan memastikan tak ada presiden yang dapat menggunakan lagi kekuasaan yang sangat berbahaya ini," sambung Hincapie.

Meskipun Trump telah dikalahkan dalam pemilihan presiden 2020 Biden tetap membatalkan larangan untuk semua muslim melakukan perjalanan ke AS.

Perwakilan Demokrat Don Beyer mengatakan larangan sebelumnya yang dibuat Donald Trump merupakan hal yang buruk jangan sampai terulang kembali.

"Larangan Muslim Donald Trump adalah noda gelap dalam sejarah negara kami, dan itu tidak boleh terjadi lagi," kata Don Beyer.

 

Setelah disahkan DPR, masih belum jelas apakah RUU ini dapat lolos di Senat. Pasalnya, Demokrat hanya memegang mayoritas tipis di majelis tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Aljazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x