Mulai sekarang Arab Saudi juga sudah menyediakan otoritas untuk izin pria lokal menikah dengan orang asing.
Baca Juga: Memiliki Perbedaan Unik, Inilah Fakta Menarik SPBU Merah dan Biru
Direktur polisi Makkah itu memaparkan, bagi mereka yang memang ingin sekali menikah dengan perempuan asing.
Maka si pria diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, dengan melalui aplikasi pernikahan jalur resmi.
Sebaliknya, jika ada lelaki yang berpisah dengan wanitanya, maka dilarang untuk melamar lagi selama enam bulan.
Persyaratan pernikahan lain di Arab Saudi yaitu, lelaki harus berumur 25 tahun keatas.
Selain itu, pelamar juga harus mempunyai dokumen identitas yang sudah ditandatangani oleh wali kota tempat mereka tinggal.***