Pemerintah Arab Saudi Haramkan Masyarakat Lelakinya Menikah dengan Wanita Myanmar, Ini Alasannya

- 22 Maret 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi Pemerintah Arab Saudi Haramkan Masyarakat Lelakinya Menikah dengan Wanita Myanmar, Ini Alasannya
Ilustrasi Pemerintah Arab Saudi Haramkan Masyarakat Lelakinya Menikah dengan Wanita Myanmar, Ini Alasannya /Pexels/Trung Nguyen

 

MEDIA PAKUAN - Peraturan Pemerintah Arab Saudi memaparkan, masyarakat lelakinya diharamkan untuk menikah dengan perempuan asal Myanmar.

Selain dari Myanmar, lelaki Arab Saudi juga diharamkan untuk menikahi perempuan Pakistan, Chad dan Bangladesh.

Akan tetapi, pemerintah Arab Saudi belum memberitahukan penjelasan pasti tentang larangan tersebut.

Dilansir Media Pakuan dari Gulf News pada Senin, 22 Maret 2021, pemerintah Arab Saudi juga akan memperketat, jika warga negaranya menikah dengan warga asing.

Baca Juga: Ada Diskon Hingga 90% Plus Voucher, Belanja Termurah di Shopee Murah Lebay

Saat ini, bila ada lelaki Arab Saudi yang ingin menikah dengan perempuan dari negara asing, harus mematuhi peraturan tersebut.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.

Peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab untuk menekankan agar warga prianya tidak menikah dengan orang asing.

Mulai sekarang Arab Saudi juga sudah menyediakan otoritas untuk izin pria lokal menikah dengan orang asing.

Baca Juga: Memiliki Perbedaan Unik, Inilah Fakta Menarik SPBU Merah dan Biru

Direktur polisi Makkah itu memaparkan, bagi mereka yang memang ingin sekali menikah dengan perempuan asing.

Maka si pria diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pemerintah Arab Saudi, dengan melalui aplikasi pernikahan jalur resmi.

Baca Juga: Kebakaran Bengkel di Sawahgede Cianjur Alami Kerugian Rp800 Juta, Diduga Karena Konsleting Arus Pendek Listrik

Sebaliknya, jika ada lelaki yang berpisah dengan wanitanya, maka dilarang untuk melamar lagi selama enam bulan.

Persyaratan pernikahan lain di Arab Saudi yaitu, lelaki harus berumur 25 tahun keatas.

Selain itu, pelamar juga harus mempunyai dokumen identitas yang sudah ditandatangani oleh wali kota tempat mereka tinggal.***

Editor: Holis Sindy Sauri

Sumber: Gulf News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x