Pelapor khusus PBB telah menulis dua kali kepada pemerintah Sri Lanka, pada bulan April tahun lalu dan Januari ini.
PBB mendesak Sri Lanka untuk menghormati keinginan mereka yang mencari penguburan.
Sikap Sri Lanka ini akan membuat pengabaian terhadap perasaan umat Islam dapat membuat mereka tidak menujukkan jenazah. Sebanyak 200 Muslim telah mendapat kremasi paksa di Sri Lanka.
Januari lalu, sebuah komite ahli Sri Lanka menerima bahwa penguburan diizinkan, tetapi pemerintah tidak mengambil tindakan.
Para pemohon, semuanya berhubungan dengan orang-orang yang telah di kremasi, mengatakan prosedur tersebut dilakukan tanpa persetujuan pihak keluarga.
Mereka meminta bantuan sementara dari HRC yang bertempat di Jenewa.
Melansir dari Portalmalangraya, pada Selasa, 9 Febuari 2021 para keluarga dari muslim yang dikremasi mengklaim: “Semua kremasi dilakukan dengan cara yang dipaksakan dan dipercepat secara sewenang-wenang, menghalangi anggota keluarga untuk mendapatkan kesempatan dalam menghormati kepercayaan agama dan budaya mereka.”
“Hal ini memperburuk kesedihan yang dialami setiap anggota keluarga dan komunitas mereka,”.