Praktik penguburan, dan ritual serta praktik keagamaan yang diyakini, adalah prinsip utaman dari keyakinan islam.
Kenyakinan yang dianut Muslim minoritas di Sri Lanka menjadi yang teraniaya. Sejatinya karena “Virus tidak mungkin tetap menular di dalam tubuh yang mati”.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan kebijakan Pemerintah mayoritas Buddha Sinhala adalah bagian dari serangan berkelanjutan terhadap komunitas muslim Sri Lanka, yang merupakan 9% dari populasi.
Baca Juga: Dampak Banjir Karawang, 23 Desa di 12 Kecamatan Terendam, Sebanyak 8.648 jiwa Harus Mengungsi
Pada 1 Januari 2021 mengklaim bahwa Asosiasi Medis Sri Lanka (SLMA) mengeluarkan pernyataan yang mengkonfirmasi bahwa korban Covid-19 yang mati dapat dikuburkan.
Kasus Diskriminasi telah diajukan ke Mahkamah Agung Sri Lanka, tetapi permohonan awal ditolak. Kasus ini mungkin disidangkan lagi pada Bulan Maret.
Sebagai penandatanganan perjanjian internasional tentang hak-hak sipil dan politik, Sri Lanka seharusnya diharapkan untuk mengikuti keputusan HRC. ***