MEDIA PAKUAN - Hingga saat ini pencairan BSU 2022 masih bisa dilakukan pekerja di kantor pos.
Pihak Kemnaker memperpanjang pencairan BSU 2022 hingga tanggal 27 Desember mendatang.
Pekerja yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 diharapkan untuk segera mencairkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 di kantor pos.
Seperti yang diketahui, BSU 2022 ini disalurkan pemerintah kepada pekerja seiring dengan pencabutan subsidi dan kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Manis dan Lembut, Berikut Resep Bingka Kentang Khas Banjar, Cemilan Enak yang Wajib Kamu Coba!
Namun, BSU 2022 ini hanya akan disalurkan kepada pekerja yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemnaker.
Berikut ini syarat penerima BSU 2022:
1. Berstatus warga negara Indonesia (WNI).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung per Juli 2022.