MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Pencairan BSU 2022 ini, dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji diperpanjang, hingga 27 Desember 2022 yang akan datang.
Seperti yang diketahui, sebelumnya Kemnaker memberikan batas waktu pencairan BSU 2022 hingga 20 Desember 2022.
Baca Juga: Berbakat Olah Kata! Nadim Amizah Bikin Lirik Lagu Bertaut: Makna Lirik Hubungan Ibu dan Anak
Namun, dikarenakan sekitar 1 juta pekerja yang belum melakukan pencairan BSU 2022, maka Kemenaker memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pencairan.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan pencairan bisa dilakukan di PT Pos Indonesia (kantor pos).
Dengan menunjukkan QR Code dan KTP kepada petugas loket, kantor pos juga dibuka pada pukul 08.00-20.00 waktu setempat.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero), Haris.
"Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana BSU agar segera datang ke Kantorpos sebelum 20 Desember 2022," ucap Haris.
Oleh karena itu, bagi pekerja yang ingin melakukan pencairan, pastikan pekerja sudah mendapatkan QR Code dari aplikasi PosPay.
Demikian informasi mengenai BSU 2022, yang batas pencairannya diperpanjang oleh Kemnaker.***