Pastikan Nama Tercantum di eform.bri.co.id, Beginilah Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021

- 3 September 2021, 09:00 WIB
Beginilah Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021
Beginilah Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM 2021 /Ali Bakti
 
MEDIA PAKUAN - Program dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yaitu BLT UMKM BPUM kembali disalurkan kepada para pelaku usaha mikro.
 
BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta memang sudah sangat ditunggu-tunggu oleh para pelaku usaha pada 2021.
 
Program BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi Covid-19.
 
 
Maka para pelaku usaha harus pastikan namanya tercantum di eform.bri.co.id dengan hanya menggunakan NIK KTP saja.
 
Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
 
Baca Juga: Menolak Tua, Cristiano Ronaldo Pecahkan Rekor Pencetak Gol Terbanyak Internasional

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
 
Baca Juga: Lowongan Kerja RANS Entertainment September 2021: Hanya untuk 3 Orang Saja, Minimal Lulusan S1

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
 
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 3 September 2021: Cerah Berawan

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikianlah informasi terkini dari Kemenkop soal penyaluran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x