Akhirnya KPM Bisa Dapat Lagi BLT Dana Desa Rp300 Ribu Awal September 2021, Berikut Cara Mendapatkannya

- 2 September 2021, 10:30 WIB
Ilustarasi Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Agustus 2021, Beginilah Cara Mencairkan Bantuan untuk KPM
Ilustarasi Pemerintah Salurkan BLT Dana Desa Rp300 Ribu Pada Agustus 2021, Beginilah Cara Mencairkan Bantuan untuk KPM /Istimewa
 
MEDIA PAKUAN -  Akhirnya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan lagi BLT Dana Desa Rp300 ribu pada awal September 2021.
 
BLT Dana Desa Rp300 ribu disalurkan kepada para KPM yang masih terkena dampak dari pandemi Covid-19.
 
Disalurkannya BLT Dana Desa bertujuan untuk membantu para warga pedesaan, agar bisa meningkatkan daya belinya.
 
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 September 2021: Diserang Sosok Misterius, Aldebaran Jaga Ketat Keamanan Keluarga

Maka dari itu, proses pemulihan perekonomian di Daerah-Daerah bisa lebih cepat. Program BLT Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BLT Desa.

BLT Dana Desa Rp300 ribu hanya untuk warga yang tinggal di pedesaan saja dan juga terdampak pandemi Covid-19.

Maka, bagi mereka yang sudah menerima bansos lain seperti, PKH, BNPT (Kartu Sembako, BST dan Kartu Pra Kerja, tidak boleh dapat BLT Dana Desa ini.
 
Baca Juga: Mau Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta September 2021 ke Bank BNI? Bawa 3 Dokumen Penting Ini

BLT Dana Desa akan tetap disalurkan perbulannya selama satu tahun penuh di 2021.

Adapun bagi Anda yang ingin mendapatkan BLT Desa harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu setidaknya harus memenuhi kriteria keluarga miskin yang tercatat di DTKS atau pencatatan desa yang bersangkutan.

2. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu harus berdomisili di desa tempat menerima BLT.

3. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa Rp300 ribu tidak termasuk dalam daftar penerima bansos PKH, BPNT atau Kartu Sembako, BST Rp300 ribu, Kartu Prakerja, dan bansos lainnya dari pemerintah pusat maupun daerah.
 
Baca Juga: Cek NIK KTP di eform.bri.co.id ini Cara dan Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM yang Cair September 2021

Untuk proses penyaluran BLT Desa 2021 sendiri akan dilakukan atau diberitahukan lebih lanjut oleh Kepala Desa (Kades) masing-masing setelah mendapatkan arahan dan dana dari pemerintah yang bersangkutan.

Pihak Kemenkeu juga menjelaskan bahwa BLT Desa tidak bisa seenaknya dikeluarkan begitu saja atas seizin Kades.

Karena takut masih ada desa tidak adanya calon KPM BLT Desa yang memenuhi kriteria sebagai penerima pada tahun 2021.
 
Baca Juga: Berebut Erling Braut Haaland, Duo Manchester Siap Bertarung Kekayaan

Selain itu, pemerintah desa yang dipimpin oleh Kades juga wajib melaporkan realisasi dari BLT Desa yang dikeluarkannya pada tahun 2021.

Demikian penjelasan seputar BLT Desa Rp300 ribu yang kembali dilanjutkan Kemenkeu pada tahun 2021.

Bagi Anda yang tinggal di desa dan belum mendapatkan Bansos apapun dari pemerintah atau daerah, silahkan langsung daftarkan diri Anda ke pengurus desa setempat agar langsung mendapatkan BLT Desa.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x