Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021. Penyalurannya
mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.
Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 2 September 2021: Taurus Harus Lebih Konsisten untuk Semua yang Anda Lakukan
Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:
1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;
2. Masukkan NIK KTP;
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;
4. Kemudian klik Proses Inquiry;
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN September 2021: Butuhkan Sekretaris, Minimal Lulusan Pendidikan D3
Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:
- Klik link banpresbpum.id;
- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;
- Klik CARI;
- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.
Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 2 September 2021: Shio Kelinci akan Mengalami Kemunduran Bisnis
Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:
1. Fotokopi dan KTP Asli;
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;
3. FC Buku Tabungan.
Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 2 September 2021: Cerah Berawan akan Terjadi
Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus Surat Keterangan Usaha (SKU).
Demikian informasi terkini dari Kemenkop tentang penyebaran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***