BLT UMKM BPUM Cair Awal September 2021 kepada Pelaku Usaha Mikro Terdampak Pandemi Covid-19

- 2 September 2021, 09:45 WIB
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Cair Awal September 2021
Ilustarasi BLT UMKM BPUM Cair Awal September 2021 /Ali Bakti
 
MEDIA PAKUAN -  Bersiaplah untuk para pelaku usaha mikro, karena BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta disalurkan kembali pada masa pandemi Covid-19.
 
Para pelaku usaha yang cukup menyiapkan NIK KTP saja agar bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada September 2021.
 
Hingga saat ini cukup banyak juga para pelaku usaha mikro yang berusaha terkena dampak pandemi, sehingga membutuhkan BLT UMKM BPUM.
 

Perlu kalian ketahui, Kemenkop menargetkan tiga juta penerima BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta pada 2021. Penyalurannya

mulai dari bulan Juli sebanyak 1,5 juta penerima, Agustus 1 juta penerima dan terakhir September 500 ribu penerima.

Program BLT UMKM disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha yang kini tengah dilanda dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ramalan 12 Zodiak Hari Ini 2 September 2021: Taurus Harus Lebih Konsisten untuk Semua yang Anda Lakukan

Adapun cara untuk mengetahui dapat atau tidaknya BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut ini:

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan NIK KTP;

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera;

4. Kemudian klik Proses Inquiry;

5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT UMKM BPUM ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN September 2021: Butuhkan Sekretaris, Minimal Lulusan Pendidikan D3

Selain itu, para pelaku usaha bisa cek namanya melalui link banpresbpum.id dari bank BNI dengan cara berikut ini:

- Klik link banpresbpum.id;

- Masukkan 16 digit nomor NIK KTP;

- Klik CARI;

- Data penerima BLT UMKM atau BPUM PNM Mekaar akan tertera di layar.

Baca Juga: Ramalan 6 Shio Hari Ini 2 September 2021: Shio Kelinci akan Mengalami Kemunduran Bisnis

Jika nama anda tercantum sebagai penerima BLT UMKM BPUM, segera datangi bank BNI dengan membawa dokumen berikut ini:

1. Fotokopi dan KTP Asli;

2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM;

3. FC Buku Tabungan.

Perlu para pelaku usaha ketahui, jika yang belum punya rekening, nantinya akan dibuatkan oleh Kemenkop di bank penyalur.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini 2 September 2021: Cerah Berawan akan Terjadi

Adapun persyaratan pelaku usaha yang ingin mendapatkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus Surat Keterangan Usaha (SKU).

Demikian informasi terkini dari Kemenkop tentang penyebaran BLT UMKM BPUM Rp1,2 juta.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x